Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Masduki Sebut UU Cipta Kerja Jamin Sertifikasi Halal untuk UMKM Tanpa Biaya

Kompas.com - 20/10/2020, 13:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk-produknya.

Sebab, selama ini hanya pelaku usaha besar saja yang mampu menjangkau akses dan biaya sertifikasi halal.

Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjamin pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya atau gratis saat mengurus sertifikasi halal.

Baca juga: Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Perkuat Pelaku UMKM

"Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya aksesnya, akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat serifikasi halal," kata Teten dalam acara peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10/2020).

"Tapi melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal UMKM tanpa biaya atau gratis," tutur dia.

Teten mengatakan, sertifikasi halal ini dibutuhkan karena mampu meningkatkan omzet pelaku usaha.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, omzet pelaku usaha naik rata-rata 8,53 persen ketika sudah mendapatkan sertifikasi halal.

"Jadi sertifikat halal ini dibutuhkan. Tidak hanya memfasilitasi sertifikat halal, penting juga pemberian edukasi dan manajemen produk halal maupun pendaftarannya," kata dia.

Baca juga: Menkop Teten: Biaya Jadi Tantangan UMKM Mengakses Sertifikasi Halal

Teten mengatakan, sertifikasi halal bagi para UMKM ini diperlukan karena produk makanan halal Indonesia belum masuk ke peringkat 10 besar dunia, berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy 2019-2020.

Padahal, Indonesia sudah menempati peringkat 4 untuk industri pariwisata halal, peringkat 3 untuk fashion muslim, dan peringkat 5 keuangan syariah.

"Ini (sertifikasi halal) disambut oleh para pelaku usaha kecil dan mikro karena 60 persen dari mereka ada di sektor makanan dan minuman," ucap Teten.

Khusus industri halal sendiri, kata Teten, telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada 2018, nilainya sekitar 2,2 triliun dollar AS dengan laju pertumbuhan 5,2 persen per tahun.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, MUI Pertimbangkan Sikapnya soal Andil dalam Sertifikasi Halal

Oleh karena itu, menurut Teten sangat penting percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal dilakukan dengan cara berkolaborasi.

Ia juga berharap melalui peluncuran program pelatihan digital pemasaran dan manajemen produk halal dapat memperkuat UMKM di Tanah Air. Termasuk, peningkatan literasi UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.

"Saya berharap kolaborasi antara kementerian/lembaga terus berlanjut selain untuk mempermudah akses UMKM terhadap sertifikasi halal, kita juga perlu memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan konsumsi produk-produk UMKM dengan market hampir 300 juta orang," kata Teten.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com