JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk-produknya.
Sebab, selama ini hanya pelaku usaha besar saja yang mampu menjangkau akses dan biaya sertifikasi halal.
Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjamin pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya atau gratis saat mengurus sertifikasi halal.
Baca juga: Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Perkuat Pelaku UMKM
"Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya aksesnya, akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat serifikasi halal," kata Teten dalam acara peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10/2020).
"Tapi melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal UMKM tanpa biaya atau gratis," tutur dia.
Teten mengatakan, sertifikasi halal ini dibutuhkan karena mampu meningkatkan omzet pelaku usaha.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, omzet pelaku usaha naik rata-rata 8,53 persen ketika sudah mendapatkan sertifikasi halal.
"Jadi sertifikat halal ini dibutuhkan. Tidak hanya memfasilitasi sertifikat halal, penting juga pemberian edukasi dan manajemen produk halal maupun pendaftarannya," kata dia.
Baca juga: Menkop Teten: Biaya Jadi Tantangan UMKM Mengakses Sertifikasi Halal
Teten mengatakan, sertifikasi halal bagi para UMKM ini diperlukan karena produk makanan halal Indonesia belum masuk ke peringkat 10 besar dunia, berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy 2019-2020.
Padahal, Indonesia sudah menempati peringkat 4 untuk industri pariwisata halal, peringkat 3 untuk fashion muslim, dan peringkat 5 keuangan syariah.
"Ini (sertifikasi halal) disambut oleh para pelaku usaha kecil dan mikro karena 60 persen dari mereka ada di sektor makanan dan minuman," ucap Teten.
Khusus industri halal sendiri, kata Teten, telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada 2018, nilainya sekitar 2,2 triliun dollar AS dengan laju pertumbuhan 5,2 persen per tahun.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, MUI Pertimbangkan Sikapnya soal Andil dalam Sertifikasi Halal
Oleh karena itu, menurut Teten sangat penting percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal dilakukan dengan cara berkolaborasi.
Ia juga berharap melalui peluncuran program pelatihan digital pemasaran dan manajemen produk halal dapat memperkuat UMKM di Tanah Air. Termasuk, peningkatan literasi UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.
"Saya berharap kolaborasi antara kementerian/lembaga terus berlanjut selain untuk mempermudah akses UMKM terhadap sertifikasi halal, kita juga perlu memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan konsumsi produk-produk UMKM dengan market hampir 300 juta orang," kata Teten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.