Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Mengembalikan UU Cipta Kerja dalam Diskursus Publik

Kompas.com - 19/10/2020, 09:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RANCANGAN undang-undang Cipta Kerja telah disetujui bersama DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020. Respons publik begitu keras menolak beleid ini. Apalagi, drama mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja yang beragam menambah kegemasan publik atas keberadaan UU ini.

Saat ini, secara prosedural UU Cipta Kerja tengah menanti pengesahan oleh Presiden dan pengundangan melalui Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya berlaku dan mengikat semua pihak. Diprediksi, proses administratif ini tidak membutuhkan waktu lama berhubung sejak awal Presiden menginginkan kehadiran UU ini.

Presiden dan berbagai kalangan menyerukan kepada publik yang tidak puas dengan proses dan materi UU Cipta Kerja ini agar menempuh jalur konstitusional yakni melalui mekanisme judicial review, yakni berupa pengujian undang-undang melalui lembaga peradilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski, jika ditilik persoalan krusial UU Cipta Kerja ini tak lain mengenai buntunya komunikasi antara warga negara dengan negara. Tudingan pemerintah terhadap pemrotes karena terpapar informsi bohong (hoaks) sebagai pemicu protes para penolak undang-undang tak lain disebabkan tak tuntasnya udar gagasan terhadap substansi atas undang-undang ini.

Kebutuhan mendesak saat ini tak lain berupa ketersediaan mekanisme kontrol terhadap norma (legal norm control mechanism) dalam UU Cipta Kerja yang memberi ruang lahirnya percakapan antara warga negara dan negara dalam ruang konstitusional.

Satu-satunya ruang yang dapat ditempuh tak lain melalui mekanisme legislative review. Mekanisme ini relatif moderat untuk mengatasi kebuntuan dalam persoalan yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja ini.

Diskursus publik

Sejumlah kritik yang muncul dalam UU Cipta Kerja ini baik dari sudut pandang prosedur maupun materiil, tak lain dipicu karena minimnya perdebatan publik saat perencanaan dan pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Oleh karena itu, negara berkewajiban mengembalikan ruang warga negara di ruang publik melalui diskursus yang berdimensi dua arah.

Untuk mengembalikan ruang tersebut, pilihan yang tersedia melalui mekanisme konstitusional yakni melalui legislative review di parlemen.

Konkretnya, UU Cipta Kerja yang tak lama lagi akan diundangkan ini, diajukan usulan perubahan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, pembahasan hingga persetujuan.

Ujung pangkal komplikasi masalah UU Cipta Kerja yang mendapat respons kritis dari publik tak lain soal tersumbatnya diskursus publik, yang sepanjang perencanaan, pembahasan dan persetujuan bersama DPR dan Presiden lalu, proses deliberasi tidak dilakukan secara paripurna oleh parlemen dan pemerintah.

Daulat rakyat dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja ini terdistorsi melalui kesepakatan formal oleh anggota parlemen dan presiden.

Padahal, dalam pandangan Habermas, daulat rakyat yang bersumber dari ajaran klasik seperti gagasan volente generale menurut JJ Roesseau itu dikonkretkan melalui prosedur komunikasi tak bersubjek dan anonim yang diwujudkan melalui perayaan diskursus secara bebas dan fair. Ujungnya berupa penyebaran hak-hak komunikasi dan hak-hak partisipasi (F. Budi Hardiman, 2009).

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh.

Sayangnya, daulat rakyat yang diwujudkan melalui ruang komunikasi dan partisipasi publik sepanjang perencanaan, pembahasan dan persetujuan RUU Cipta Kerja tak secara maksimal muncul.

Justru yang terjadi paska-persetujuan bersama DPR dan Presiden, ruang komunikasi dan partisipasi bertebaran di ruang publik yang diwujudkan melalui protes ke publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com