Semestinya, perencanaan, pembahasan dan persetujuan UU Cipta Kerja antara DPR dan Presiden menjadi momentum untuk pelembagaan sistem demokrasi yang ajek di Indonesia.
Salah satu prinsip penting dalam praktik demokrasi, sebagaimana disebut Robert A. Dahl (2001), terdapatnya partisipasi yang aktif dari publik sebelum pengambilan kebijakan. Sayangnya, persoalan partisipasi ini menjadi masalah yang banyak yang digugat oleh publik.
Lebih dari itu, dalam praktik negara hukum, penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) menjadi panduan etik dalam pengelolaan negara. Seperti asas proporsionalitas (principle of proportionality), asas kebijaksanaan (sapientia), asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service) dan lain-lain.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut, tidak hanya berlaku bagi penyelenggara administrasi negara sebagai pemandu dalam pengambilan kebijakan publik, namun AAUPB juga dapat berguna bagi law maker dalam merumuskan norma penyusunan peraturan perundang-undangan (SF Marbun, 2001).
Mengembalikan UU Cipta Kerja dalam diskursus publik sebagai upaya konkret untuk melembagakan demokrasi yang telah diperjuangkan bersama-sama pada 22 tahun silam.
Lebih dari itu, langkah ini juga ingin memastikan lembaga-lembaga negara, khususnya pembentuk undang-undang, dikembalikan pada jalur yang tepat sesuai dengan amanat konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.