JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Mochamad Jasin menilai, hasil kinerja pimpinan KPK periode 2019-2023 yang diketuai Firli Bahuri menurun dibandingkan dengan pimpinan KPK periode-periode sebelumnya.
"Tidak seperti periode I sampai dengan IV, periode V ini merupakan suatu turning down dari usaha maksimal dari lembaga KPK ini dalam menangani aksus korupsi baik di bidang pencegahan maupun bidang penindakan," kata Jasin dalam acara diskusi bertajuk “Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru: Menakar Putusan Akhir Uji Materi UU KPK", Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Minta MK Kabulkan Uji Formil UU KPK, Laode: Dengarkan Kata Hati, Dahulukan Keadilan
Jasin mengatakan, melempemnya kinerja penindakan KPK dapat dilihat dari kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK tidak lagi menyasar aktor-aktor kelas kakap.
"Orang-orang yang ditangani tahu pelanggar pidana yang ditangani ini skalanya skala kecil, di bawah, paling tinggi adalah tingkat bupati dan wali kota. tidak seperti periode I sampai dengan IV," ujar Jasin.
Kinerja di sektor pencegahan juga dinilai tidak memuaskan. Sebab, menurut Jasin, belum ada perbaikan sistem secara menyeluruh demi mencegah terjadinya korupsi, khusunya di sektor perizinan.
Reformasi birokrasi, kata Jasin, baru dilakukan oleh beberapa instansi saja di tingkat pemerintah pusat.
Menurut Jasin, tidak efektifnya pencegahan yang dilakukan KPK itu turut dipengatuhi oleh kinerja penindakan KPK yang tidak menggigit.
"Dulu agak bisa berjalan di pembenahan sistem di saat KPK melakukan kajian sistem karena penindakannya cukup tegas, jadi khawatir instansi itu apabila tidak melaksanakan rekomendasi saran-saran KPK untuk melakukan perubahan sistem," ujar Jasin.
Baca juga: Sekjen: Tunjangan Transportasi Akan Dihapus jika Pimpinan KPK Terima Mobil Dinas
Jasin berpendapat, revisi UU KPK juga turut andil dalam pelemahan KPK karena UU KPK yang baru menempatkan KPK di bawha rumpun eksekutif sehingga lembaga antirasuah itu tidak lagi berstatus independen.
Oleh sebab itu, Jasin berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK yang ia yakini berdampak pada lesunya kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan