Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta MK Kabulkan Uji Formil UU KPK, Laode: Dengarkan Kata Hati, Dahulukan Keadilan

Kompas.com - 17/10/2020, 14:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laode mengatakan, proses revisi UU KPK tersebut telah melanggar syarat-syarat formil, sehingga permohonan uji formil atas UU tersebut mesti dikabulkan oleh MK.

"Dengan melihat bahwa memang betul syarat-syarat formil revisi Undang-Undang KPK itu dapat dibuktikan empiris oleh para pemohon, maka sangat berharap kepada para hakim mahkamah yang mulia mendengarkan kata hati, mendahulukan keadilan, demi negeri demi kemanusiaan," kata Laode dalam diskusi bertajuk Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru: Menakar Putusan Akhir Uji Materi UU KPK, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Pengurangan Hukuman Koruptor oleh MA Dinilai Terkait dengan Revisi UU KPK

Laode menuturkan, proses revisi UU KPK tersebut bermasalah karena KPK sebagai pemangku kepentingan utama dalam UU tersebut tidak dilibatkan sama sekali.

Ia menuturkan, pimpinan KPK saat itu telah bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan sikap, namun tidak digubris.

Pimpinan KPK juga sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberikan masukan terkait draf revisi UU KPK. Namun, pimpinan KPK pulang dengan tangan hampa.

Selain itu, kata Laode, KPK juga tidak pernah diundang oleh DPR untuk dimintai pendapatnya dalam proses pembahasan.

"Jadi betul-betul prosesnya sangat tertutup, ketertutupannya itu sangat-sangat tertutup karena KPK sendiri tidak mengetahui pasal mana yang diubah, semuanya yang kita ketahui hanya berdasarkan informasi media massa," kata Laode.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK Terbukti Melumpuhkan KPK

Laode menambahkan, masalah lain dalam proses revisi UU KPK itu adalah ketiadaan naskah akademik serta Rapat Paripurna pengesahan UU KPK yang dinilai tidak kuorum.

Oleh sebab itu, Laode berharap MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di atas.

"Kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia, saya berharap mendengarkan hati nurani, mendengarkan pendapat masyarakat yang banyak dan tentunya melihat bukti-bukti yang telah kita sampaikan ke pengadilan," kata Laode.

Sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Eks Ketua MA Nilai Revisi UU KPK Langgar Azas Pembentukan Perundangan yang Baik

 

Salah satu permohonan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat antikorupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Pemohon menilai revisi UU KPK cacat formil dan prosedural, sehingga aturan tersebut tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com