JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas jabatan bagi Pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengungkapkan, keputusan itu diambil menyusul adanya kritik dari sejumlah pihak terkait rencana tersebut.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Cahya dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Anggaran Mobil Dinas Baru Diusulkan KPK
Cahya menuturkan, KPK sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, review tersebut perlu dilakukan untuk menentukan penempatan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.
"Saat ini kami memutuskan untuk meninjau ulang di anggaran 2021. Berikutnya tentu nanti akan dikemanakan anggarannya itu, makanya kami sampaikan akan di-review ulang tentang penggunaan anggaran itu," ujar Ali.
Baca juga: Soal Mobil Dinas Pimpinan KPK, Laode Ingatkan Nilai Independensi dan Kesederhanaan
Kendati demikian, Ali juga tidak menjawab lugas saat ditanya soal kemungkinan adanya rencana pengadaan mobil dinas jabatan pada tahun-tahun berikutnya.
"Kita tidak berandai, sekali lagi, kemungkinan-kemungkinan itu seperti apa ke depan, kami tidak bica membaca seperti itu," kata Ali.
Seperti diketahui rencana pemberian mobil dinas jabatan bagi Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural KPK itu mendapat respons negatif dari sejumlah pihak.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas
Pemberian mobil dinas dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan yang harus dianut Pimpinan KPK serta tidak menunjukkan rasa empati kepada masyarakat yang tengah dipusingkan oleh pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean pun telah menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas jabatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.