Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Sebut Gugatan Korban Pemerkosaan untuk Kapolri Jadi Bukti Diperlukannya RUU PKS

Kompas.com - 16/10/2020, 15:27 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai adanya korban pemerkosaan yang menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur, adalah bukti diperlukannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

"Betul (sebagai bukti perlunya RUU PKS), untuk memberikan kepastian kepada korban," kata Aminah.

"Bahwa ketika korban mengklaim keadilannya melalui sistem peradilan pidana, korban akan terpenuhi keadilannya dan pemulihannya," lanjut dia.

Baca juga: Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres, Komnas Perempuan: Ini untuk Ingatkan Negara

Aminah mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual sering kali mandek karena kerja sama antara penegak hukum tidak terpadu dengan baik.

Ia menilai, jika penyidik dan penuntut umum bekerja dengan terpadu, maka tidak akan ada kasus kekerasan yang mangkrak.

"Termasuk dengan melibatkan pendamping korban untuk setiap tahapan pemeriksaan, agar korban dapat lebih terbantu dan mendapatkan pemulihan," ujarnya.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan sampai saat ini masih mendesak DPR untuk memasukan RUU PKS masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Baca juga: Kapolri dan Kapolres Digugat Korban Pemerkosaan, Polisi: Kami Sudah Gelar Kembali Kasus Ini

"Jadikan RUU PKS sebagai RUU Prioritas Prolegnas 2021 agar koordinasi antar institusi penagak hukum terintegrasi dengan lembaga layanan korban," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, dibantu 13 advokat, keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka, menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.

Baca juga: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Sering Mandek, Komnas Perempuan Sebut Ada Perbedaan Cara Pandang

Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016. Namun, hingga kini kasusnya tak jelas.

Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com