Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungan Prabowo ke AS, dari Sempat Dilarang, Sewa Pelobi, hingga Kemungkinan Kerja Sama Militer

Kompas.com - 16/10/2020, 14:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kunjungan kerja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat menuai banyak kritik dari para pegiat hak asasi manusia (HAM). Sebab, sudah 20 tahun terakhir Prabowo yang disebut terlibat dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia itu, dilarang masuk ke negara tersebut.

Terlebih kunjungan Prabowo dilakukan dalam rangka mewakili Pemerintah Indonesia guna mengembangkan kerja sama militer antar kedua negara.

Amnesty International dan enam kelompok HAM lainnya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pemerintah AS agar membatalkan kunjungan tersebut. Mereka berdalih kunjungan itu melanggar aturan AS ihwal pelarangan orang-orang yang terlibat kasus pelanggaran HAM masuk ke wilayah tersebut.

Baca juga: Prabowo Akan Melawat ke Austria, Bahas Pembelian Jet Tempur Bekas

"Prabowo Subianto adalah mantan jenderal Indonesia yang telah dilarang sejak 2000 masuk AS, karena dugaan keterlibatan langsungnya dalam pelanggaran HAM," demikian bunyi surat yang dilayangkan oleh para kelompok pegiat HAM kepada Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, seperti dilansir dari New York Times.

Keputusan Kemenlu AS mencabut larangan masuk bagi Prabowo adalah pembalikan total dari kebijakan luar negeri AS. Bagi Prabowo, kunjungan itu adalah puncak dari pencariannya selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kehormatan.

Sedangkan bagi Washington, Indonesia dipandang memiliki posisi penting sebagai sekutu AS untuk mewawan China. Tak heran bila kemudian langkah untuk mencabut larangan Prabowo masuk AS didukung oleh pejabat senior pertahanan AS.

Baca juga: Mengintip Kecanggihan Jet Tempur F-35 Bidikan Menhan Prabowo

Bahkan, Prabowo disebut akan mendapat sambutan resmi pada Jumat (16/10/2020) waktu AS.

"Menteri Prabowo adalah menteri pertahanan yang ditunjuk dari Presiden Indonesia yang sekarang dua kali terpilih, yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," ucap pejabat yang enggan disebutkan namanya itu, seperti dilansir dari Reuters.

“Dia adalah rekan kita, dari kemitraan yang sangat penting. Dan penting bagi kita untuk terlibat dengannya dan memperlakukannya sebagai mitra,” imbuh dia.

Awal keputusan larangan masuk

Sebagai mantan Danjen Kopassus, Prabowo pernah diberhentikan sebagai anggota TNI setelah Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberikan rekomendasi tersebut.

Prabowo diberhentikan atas kasus penculikan aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa terhadap Presiden RI kedua, Soeharto, yang tak lain adalah mertuanya, pada tahun 1998.

Selain itu, Prabowo juga dituding melakukan kekejaman di Timor Timur, yang memisahkan diri pada 1999.

Baca juga: Pergi ke Amerika Serikat, Prabowo Bidik Pesawat F-35?

Setelah Soeharto lengser usai memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, Prabowo akhirnya diberhentikan dengan tuduhan berulang kali melanggar hukum, melanggar HAM dan tidak mematuhi perintah.

Meski demikian, Prabowo tidak pernah dituntut atau diadili.

Pemerintah AS sendiri menjatuhkan larangan Prabowo masuk ke wilayahnya sejak tahun 2000. Kebijakan itu berlaku mulai dari era Presiden Bill Clinton, George W Bush, dan Barack Obama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com