Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Dinasti Politik, Pakar Usul Kandidat Kepala Daerah Wajib Jadi Kader Parpol 5 Tahun

Kompas.com - 15/10/2020, 19:54 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, perlu ada perbaikan undang-undang untuk mencegah lahirnya dinasti politik di pemilu.

Salah satu ketentuan yang perlu diatur ialah kewajiban calon kandidat kepala daerah menjadi kader partai setidaknya lima tahun dan memiliki pengalaman kerja publik.

"Paling tidak di parpol lima tahun. Tapi itu tidak cukup, tapi juga punya pengalaman kerja publik dahulu agar tahu kerja mengurus masyarakat," kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Riset Nagara Institute: 124 Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 Terkait Dinasti Politik

Selain itu, Djohermansyah mengusulkan agar usia minimal calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur dinaikkan.

Menurutnya, mengurus suatu daerah perlu kepemimpinan yang matang. Dia mengatakan, syarat usia yang ditetapkan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sangat rendah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

"Saya mengusulkan usia dinaikkan untuk bupati/wali kota 35 tahun dan gubenur 40 tahun. Kematangan kepemiminan justru ada pada level ini," ujarnya.

Baca juga: Peneliti Ini Sebut Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di 3 Pilkada Terakhir

Berikutnya, syarat pendidikan bagi calon kepala daerah juga perlu ditingkatkan. Presiden Institut Otonomi Daerah itu mengatakan, sebaiknya syarat minimal calon kepala daerah berpendidikan S-1.

Ketentuan lainnya yang menurut Djohermansyah perlu diatur, yaitu cuti selama masa kampanye bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala pemerintahan atasan yang kerabatnya maju pilkada.

Misalnya, seorang bupati diwajibkan cuti di luar tanggungan negara jika istrinya maju sebagai calon kepala daerah.

Begitu pula dengan gubernur hingga presiden wajib cuti di luar tanggungan negara jika ada kerabatnya maju sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: Litbang Kompas: 58 Persen Responden Ingin Ada Aturan Larang Dinasti Politik

Djohermansyah mengatakan, hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

"Termasuk itu, bagi kepala pemerintahan atasan, sekalipun presiden jika anaknya atau menantunya maju harus cuti di luar tanggungan negara," kata dia.

Ia pun mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.

Djohermansyah menyebut, setidaknya tiga UU yang perlu direvisi adalah UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU Pemerintahan Daerah.

"Jadi ini terbatas saja, bukan revisi yang memakan waktu. Tinggal ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk merevisi, sebagaimana kita bikin UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com