Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset Nagara Institute: 124 Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 Terkait Dinasti Politik

Kompas.com - 15/10/2020, 17:28 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil riset Nagara Institute menunjukkan ada 124 calon kepala daerah pada Pilkada 2020 merupakan bagian dari dinasti politik. Temuan itu didapatkan setelah KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020.

Rinciannya, 50 calon bupati, 30 calon wakil bupati, 20 calon wali kota, dan 8 calon wakil wali kota. Kemudian, 5 calon gubernur dan 4 calon wakil gubernur.

"Itu adalah angka yang kami validasi bahwa ada 124 orang (dari) dinasti politik yang akan berkompetisi di Pilkada 2020," ujar Peneliti Nagara Institute Febriansyah Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Bawaslu Sebut Dinasti Politik Berpotensi Langgar Aturan Politik

Febriansyah memaparkan, 124 calon tersebut terdiri atas 67 laki-laki dan 57 perempuan. Dari 57 perempuan yang terdaftar, 29 di antaranya merupakan istri kepala daerah.

"Lebih dari 80 persen dari 29 istri ini rata-rata suami mereka adalah kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya. Sudah dua periode, sehingga tidak bisa maju lagi," kata dia.

Menurut temuan Nagara Institute, 124 kandidat terkait dinasti politik itu tersebar merata di 270 daerah yang menggelar pilkada.

Terbanyak ada di Sulawesi Selatan sebanyak 12 orang dan Sulawesi Utara 11 orang. Kemudian Jawa Tengah sebanyak 10 orang dan Jawa Timur 9 orang.

Kemudian hasil riset menunjukkan, partai pengusung dinasti politik terbanyak yaitu Golkar sebanyak 12,9 persen. Disusul PDI Perjuangan 12,4 persen dan Partai Nasdem 10,1 persen.

"Selain daerah tersebut, dinasti politik pada dasarnya tersebar merata di berbagai daerah seluruh Indonesia," kata Febriansyah.

Baca juga: Litbang Kompas: 58 Persen Responden Ingin Ada Aturan Larang Dinasti Politik

Febriansyah menuturkan, hasil riset ini menunjukkan bahwa tren dinasti politik meningkat setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terkait larangan calon kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana.

Sepanjang 2005-2014, hanya ada 59 orang kandidat yang bertalian dengan dinasti politik. Pada 2015, 2017, dan 2018 terjadi kenaikan drastis yakni 86 orang kandidat.

Menurut Febriansyah, partai politik memandang pemilu secara pragmatis. Partai politik dinilai hanya menghitung perihal untung-rugi ketika mengusung calon.

Selain itu, rekrutmen politik di dalam partai tidak berjalan baik sehingga dinasti politik kian parah.

"Kami memberikan ini sebagai modal bagi seluruh warga untuk tidak memilih siapapun yang terafiliasi dengan dinasti politik," tutur dia.

Baca juga: Pengamat: Seharusnya Jokowi Hambat Munculnya Dinasti Politik

Nagara Institute pun mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU Partai Politik, terutama yang berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah.

Dia mengatakan, perlu ada aturan ketat agar partai politik tidak asal mengusung calon kepala daerah hanya karena kekerabatan.

"Setidaknya orang yang dicalonkan jadi kepala daerah, misalnya harus sudah berproses di parpol sekurang-kurangnya lima tahun sehingga tiap calon yang diajukan adalah kader asli partai," ujar Febriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com