Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Masih Temukan Pasal Bermasalah pada Draf Final RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/10/2020, 15:40 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati mengatakan, pihaknya masih menemukan pasal-pasal yang bisa mengancam lingkungan hidup dalam naskah final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman.

"Soal lingkungan yang banyak disoroti seperti terkait penghapusan izin lingkungan, pelemahan prinsip tanggung jawab mutlak dan pelemahan partisipasi publik, masih tetap demikian," kata Nur kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020)

Izin lingkungan yang dimaksud Nur semula tercantum dalam pasal 40 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Aturan itu menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Baca juga: DPR-Pemerintah Seolah Sengaja Tidak Komunikatif soal UU Cipta Kerja

Namun pasal 40 UU PPLH itu dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

Lalu pasal 88 UU PPLH yang semula mengatur soal pertanggungjawaban mutlak juga diubah perusahaan perusak lingkungan juga diubah.

Melalui RUU Cipta Kerja, ada penghilangan frasa 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan'.

"Dihilangkannya frasa tersebut sangat signifikan, karena kemudian penggugat yang ingin menggugat kerugian atas terjadinya pencemaran dan lain-lain harus membuktikan unsur kesalahan dari perusahaan. Padahal ini salah satu hambatan besar dalam mewujudkan keadilan bagi korban," kata dia.

Terakhir, pelemahan partisipasi publik dalam mengawasi pencemaran lingkungan juga masih tercantum dalam draf akhir RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan?

Misalnya perubahan pasal 26 UU PPLH yang memangkas peran pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) suatu perusahaan.

Di sisi lain, Walhi juga menemukan sejumlah pasal yang berubah dari draf yang beredar sebelumnya.

Misalnya peran pemerintah daerah yang dikembalikan dalam sejumlah hal. Namun, Nur menilai perubahan itu tak signifikan dampaknya bagi nasib lingkungan.

Baca juga: Sekjen DPR Antar Draf Final RUU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan

Nur justru menilai draf RUU yang terus berubah ini menandakan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut cacat prosedur.

"Menurut WALHI, perubahan yang terjadi pada draf yang terakhir beredar menambah kecacatan RUU Cipta Kerja ini, dan kami menganggap uu ini tidak legitimate sebagai undang-undang," kata dia.

DPR pada Rabu siang ini menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com