Di sisi lain, Walhi juga menemukan sejumlah pasal yang berubah dari draf yang beredar sebelumnya.
Misalnya peran pemerintah daerah yang dikembalikan dalam sejumlah hal. Namun, Nur menilai perubahan itu tak signifikan dampaknya bagi nasib lingkungan.
Baca juga: Sekjen DPR Antar Draf Final RUU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan
Nur justru menilai draf RUU yang terus berubah ini menandakan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut cacat prosedur.
"Menurut WALHI, perubahan yang terjadi pada draf yang terakhir beredar menambah kecacatan RUU Cipta Kerja ini, dan kami menganggap uu ini tidak legitimate sebagai undang-undang," kata dia.
DPR pada Rabu siang ini menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final RUU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Baca juga: Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui ada perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya. Namun ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan