Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2020, 09:01 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah simpang siur selama hampir satu pekan setelah disetujui di rapat paripurna, draf UU Cipta Kerja akhirnya dirampungkan DPR dan siap dikirim ke presiden.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam konferensi pers pada Selasa (13/10/2020), memastikan draf UU Cipta Kerja yang telah final dan akan dikirim ke Presiden Joko Widodo adalah yang terdiri atas 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan. Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada 5 Oktober 2020.

Rencananya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011, draf UU akan dikirimkan kepada presiden pada Rabu (14/10/2020) ini.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis.

Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya ada tiga draf yang diterima wartawan, yaitu draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Azis menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses pengeditan draf UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kelit DPR di Tengah Dugaan Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

Menurutnya, penyusutan jumlah halaman disebabkan pengubahan format ukuran kertas yang semula A4 menjadi legal.

Ia mengatakan upaya mengubah substansi seperti menambahkan ayat atau pasal dalam RUU yang telah disetujui di paripurna merupakan tindak pidana.

"Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ucapnya.

Pasal dikembalikan

Meski ditepis oleh Azis, Kompas.com menemukan perubahan substansi dalam ketiga draf yang beredar.

Dalam klaster ketenagakerjaan saja, misalnya, ada penambahan ayat atau pasal. Di antaranya pada Pasal 79, Pasal 88A, dan Pasal 154A ayat (1).

Ada penambahan satu ayat dalam Pasal 79 yang mengatur soal pemberian ketentuan istirahat dan cuti oleh perusahaan tertentu diatur lewat peraturan pemerintah.

Kemudian, ada penambahan tiga ayat dalam Pasal 88A soal hak pekerja/buruh saat terjadi PHK.

Selanjutnya, dalam Pasal 154A ayat (1), juga ada penambahan ketentuan. Ketentuan itu mengatur tentang hak pekerja mengajukan PHK yang sebelumnya dihapus.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Tidak Jelas, Ada Potensi Masuknya Pasal-pasal Selundupan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com