Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Draf UU Cipta Kerja dan Kesakralan yang Hilang

Kompas.com - 14/10/2020, 09:01 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah simpang siur selama hampir satu pekan setelah disetujui di rapat paripurna, draf UU Cipta Kerja akhirnya dirampungkan DPR dan siap dikirim ke presiden.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam konferensi pers pada Selasa (13/10/2020), memastikan draf UU Cipta Kerja yang telah final dan akan dikirim ke Presiden Joko Widodo adalah yang terdiri atas 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan. Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada 5 Oktober 2020.

Rencananya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011, draf UU akan dikirimkan kepada presiden pada Rabu (14/10/2020) ini.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis.

Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya ada tiga draf yang diterima wartawan, yaitu draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Azis menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses pengeditan draf UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kelit DPR di Tengah Dugaan Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

Menurutnya, penyusutan jumlah halaman disebabkan pengubahan format ukuran kertas yang semula A4 menjadi legal.

Ia mengatakan upaya mengubah substansi seperti menambahkan ayat atau pasal dalam RUU yang telah disetujui di paripurna merupakan tindak pidana.

"Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ucapnya.

Pasal dikembalikan

Meski ditepis oleh Azis, Kompas.com menemukan perubahan substansi dalam ketiga draf yang beredar.

Dalam klaster ketenagakerjaan saja, misalnya, ada penambahan ayat atau pasal. Di antaranya pada Pasal 79, Pasal 88A, dan Pasal 154A ayat (1).

Ada penambahan satu ayat dalam Pasal 79 yang mengatur soal pemberian ketentuan istirahat dan cuti oleh perusahaan tertentu diatur lewat peraturan pemerintah.

Kemudian, ada penambahan tiga ayat dalam Pasal 88A soal hak pekerja/buruh saat terjadi PHK.

Selanjutnya, dalam Pasal 154A ayat (1), juga ada penambahan ketentuan. Ketentuan itu mengatur tentang hak pekerja mengajukan PHK yang sebelumnya dihapus.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Tidak Jelas, Ada Potensi Masuknya Pasal-pasal Selundupan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com