JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan program jaminan sosial yang tertuang pada klaster ketenagakerjaan di dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar di masyarakat mengalami perubahan. Padahal, draf tersebut baru beredar setelah RUU itu disahkan menjadi UU.
Draf pertama dengan nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf", diketahui beredar pada 5 Oktober atau pada saat RUU itu disahkan DPR menjadi UU. Draf tersebut diketahui dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada awak media.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, draf tersebut memiliki ketebalan 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota dewan termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerima dokumen tersebut.
Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dipusatkan di Kawasan Patung Kuda
Belum beredarnya dokumen itu ke anggota dewan, sebut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, lantaran masih ada hal yang harus diperbaiki.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Dokumen kedua ini memiliki jumlah halaman yang lebih tebal dibandingkan dokumen pertama, yaitu sebanyak 1035 halaman.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh Banten Akan Kembali Berunjuk Rasa
Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurut dia, ada sejumlah perbaikan redaksional dalam draf tersebut.
Berdasarkan penulusuran Kompas.com pada BAB IV KETENAGAKERJAAN atau Klaster Ketenagakerjaan, terdapat perubahan terkait program jaminan sosial yang berada di Bagian Ketiga dari dokumen ini dibandingkan dokumen sebelumnya.
Selanjutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.
Baca juga: Polisi Patroli Cyber Pantau Provokasi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Indra menyebut, penyusutan itu disebabkan oleh perubahan format pengaturan kertas legal. Hasil penulusuran Kompas.com, tidak ada perubahan klausul di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen kedua dengan dokumen ketiga.
Berikut perbedaan program jaminan sosial yang tertuang di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen pertama dengan dokumen kedua dan ketiga:
Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial :
Pasal 82 Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI 4456) diubah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat 2 Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan :
1. Pasal 46C
- Versi 5 OKT (905 halaman)
Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
- Versi "Kirim Presiden" (1.035 halaman) dan Penjelasan (812 halaman):
(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK
2. Pasal 46 D
- Versi 5 OKT (905 halaman)
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
(2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Versi "Kirim Presiden" (1.035 halaman) dan Penjelasan (812 halaman):
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.