1. Pasal 46C
- Versi 5 OKT (905 halaman)
Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
- Versi "Kirim Presiden" (1.035 halaman) dan Penjelasan (812 halaman):
(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK
2. Pasal 46 D
- Versi 5 OKT (905 halaman)
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
(2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Versi "Kirim Presiden" (1.035 halaman) dan Penjelasan (812 halaman):
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.