Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Khawatir Gugatan UU Cipta Kerja Sejumlah Pihak Sengaja Pakai Dalil Lemah

Kompas.com - 13/10/2020, 10:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara sehubungan dengan rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Iqbal mengaku khawatir kelompok yang akan menggugat UU Cipta Kerja sengaja menggunakan dalil yang lemah dalam mempermasalahkan pasal-pasal di UU Cipta Kerja.

"Jangan-jangan, kelompok ini, dalam tanda petik mengajukan gugatan, tapi dibikin dalil pasalnya lemah, dengan demikian pasti kalah," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Dua Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK

Said mengatakan, tak dikabulkannya gugatan karena dalil yang lemah justru akan merugikan bagi kelompok yang mempunyai legal standing terhadap aturan sapu jagat tersebut.

Misalnya, lemahnya dalil dalam pasal-pasal pada klaster ketenegakerjaan yang selama ini ditentang elemen buruh.

Dengan demikian, kekalahan tersebut akan menutup kesempatan bagi elemen buruh yang notabene mempunyai legal standing.

"Kami yang merasa legal standing menolak UU Cipta Kerja nanti ada pasal yang sama (yang dipermasalahkan), padahal sudah kalah, itu berbahaya sekali," kata dia.

Baca juga: Jokowi Persilakan Ajukan JR UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat: Klise!

Ia menambahkan, pihaknya tak menjadikan judicial reciew sebagai opsi utama untuk menggagalkan UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, para buruh akan mengutamakan aksi-aksi yang konstitusional.

"Ini pilihan terakhir, yang akan kami lakukan tetap akan ada aksi-aksi," ujar dia.

Sejauh ini terdapat dua pemohon yang mengajukan gugatan UU Cipta Kerja kr MK.

Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di laman MK RI, keduanya menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK

Pemohon menilai, berlakunya UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemohon terkait status kepegawaian mereka.

Sebab, UU tersebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) secara terus-menerus tanpa batasan waktu pembaruan.

Permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum Muhammad Hafiz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com