Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Masih Bungkam soal Simpang Siur Draf RUU Cipta Kerja...

Kompas.com - 13/10/2020, 14:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR lewat rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) menuai polemik. Pasalnya setelah UU disahkan, draf final UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.

Bahkan, draf yang berbeda di masyarakat berbeda versi satu sama lain. DPR pun berdalih bahwa ada revisi redaksional dalam draf UU Cipta Kerja.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, setidaknya ada tiga draf RUU Cipta Kerja yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020).

Draf pertama setebal 905 halaman, yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.

Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK

Draf yang memiliki nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" itu didapatkan Kompas.com dari dua pimpinan Badan Legislasi DPR.

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Berbeda dari draf sebelumnya, ada 1.035 halaman pada dokumen kedua.

Berikutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain setebal 812 halaman dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".

Kompas.com pun mencoba memastikan keberadaan draf final UU Cipta Kerja dengan menghubungi Sekretaris Kementrian Sekretriat Negara Setya Utama.

Saat dimintai konfirmasi apakah draf UU Cipta Kerja sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara, Setya tak merespons pesan singkat dan panggilan telepon dari Kompas.com.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga enggan memberikan tanggapan.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja yang Berubah-ubah...

Adapun, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki batas waktu 7 hari untuk menyerahkan UU kepada presiden.

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan draf UU masih dalam tahap finalisasi dan akan diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah UU disahkan di paripurna.

Dengan demikian tanggal 13 Oktober ini menjadi hari terakhir batas waktu penyerahan draf UU ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.

Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi juga pernah mengatakan bahwa DPR tengah merevisi redaksional draf UU Cipta Kerja.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com