JAKARTA, KOMPAS.com - Draf RUU Cipta Kerja yang beredar di publik terus berubah-ubah. Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf berbeda.
Di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1028 halaman. Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, unsur pimpinan Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi dan Willy Aditya memberikan draf setebal 905 halaman.
Namun, belakangan dikatakan bahwa draf tersebut masih harus diperbaiki. Achmad Baidowi menjamin tidak ada perubahan substansi.
Baca juga: Wakil Ketua F-PKS: Sumber Hoaks UU Cipta Kerja karena Belum Ada Draf Final
Dia mengatakan perbaikan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf RUU dengan jumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir draf tersebut ada tanda tangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut hasil perbaikan Baleg DPR pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurutnya, ada perbaikan redaksional dalam draf RUU Cipta Kerja.
Namun, pada malam harinya, kembali beredar draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman.
Indra menyatakan draf berjumlah 812 halaman itu merupakan hasil perbaikan terkini.
Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Diperbarui Lagi, Berubah Jadi 812 Halaman
Dokumen berjumlah 1035 halaman itu menyusut menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.
"Itu kan pakai format legal. Kan tadi (yang 1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," ujar Indra.
Ia menyebut draf belum dikirim ke presiden. Menurutnya, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) untuk mengirimkan draf ke presiden jika merujuk kepada UU Nomor 12/2011.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) khawatir akan ada pasal-pasal tambahan dalam perbaikan draf RUU Cipta Kerja.
Sebab, segala proses yang dilakukan DPR serba tertutup.
"Kuatnya kepentingan elite atas RUU ini bisa menjelaskan kecurigaan akan potensi merubah substansi RUU Cipta Kerja dengan berkilah bahwa yang dilakukan hanya perbaikan typo," kata peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (12/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan Saat Draf RUU Belum Final, Pakar: Cacat Hukum