JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap menangani perkara pengujian omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun demikian, Fajar mengingatkan, semestinya pengajuan perkara ke MK dilakukan untuk mencari keadilan, bukan semata-mata untuk menang.
"Penting diingat semua pihak, mengajukan perkara ke MK bukan semata-mata untuk mencari menang, melainkan mencari dan menemukan keadilan," kata Fajar kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK
Untuk mencapai keadilan itu, kata Fajar, seluruh pendapat dan argumentasi konstitusional diberi ruang untuk dikemukakan dalam persidangan MK.
Persidangan pun digelar secara transparan sehingga publik bisa melakukan pemantauan. Fajar justru mengimbau masyarakat memonitor jalannya sidang UU Cipta Kerja di MK.
Sementara itu, putusan MK bergantung pada argumentasi yang dibangun para pihak, alat bukti, dan keyakinan hakim.
"Sesuai kewenangan dan independensi yang dimiliki, MK dapat menegaskan keadilannya sendiri berdasar konstitusi sekalipun mungkin tak selalu harus sejalan dengan harapan pemohon atau harapan pembentuk UU," ucap Fajar.
"Situasi itu harus dipahami sebelum mengajukan permohonan ke MK," kata dia.
Fajar mengatakan, MK merupakan satu-satunya jalur konstitusional untuk menguji berlakunya sebuah undang-undang.
Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menghormati apapun putusan MK kelak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.