KOMPAS.com – Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Gatot Eddy Pramono menyebut, pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan di seluruh Indonesia.
Kemudian, sanksi denda pada pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan ini mencapai mencapai Rp 3,27 miliar, terhitung 14 September sampai 11 Oktober 2020.
"Operasi ini dilakukan dari tingkat Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, sampai Kepolisian Sektor di desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mematuhi 3M ini tercapai," ungkapnya, seperti dimuat covid19.go.id, Senin (12/10/2020).
Adapun 3M yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Dia memaparkan itu dalam talkshow bertema “Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir” di Media Center Satuan Tugas Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Dua Pekan Memburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Terkumpul Rp 1,6 Miliar
Gatot menerangkan, jumlah tindakan yang diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda.
Pihaknya mencatat, setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Polri) ini tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.
Adapun, Operasi Yustisi tersebut turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kejaksaan setempat.
Lebih lanjut, mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Para Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Jangan Diberi Toleransi
"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan,” ujarnya.
Untuk itu, Gatot menegaskan, tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap anggota yang melanggar.
Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN yang juga Kepala Staf Angkatan Darat (AD) Andika Perkasa mengatakan, sebanyak 62.000 jajaran TNI AD dikerahkan dalam penegakkan protokol kesehatan.
Pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 ini melalui komunikasi dengan 10 Panglima Komando Daerah Militer yang membawahi wilayah provinsi prioritas.
Baca juga: Presiden Minta Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan pada Pilkada
Andika menuturkan, komunikasi ini dilakukan setiap pagi. Komunikasi juga dilakukan kepada tenaga kesehatan Rumah Sakit Angkatan Darat sebanyak 95 rumah sakit yang menjadi pemantauannya.
Selain itu, pihaknya pun mengawal ketersediaan 20 Laboratorium Polymerase Chain Reaction yang didukung BNPB dan 17 laboratorium serta rapid test berbasis antigen bersama Kementerian Pertahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.