Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaring 5,7 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan, Polisi Kumpulkan Denda hingga Rp 3,27 Miliar

Kompas.com - 13/10/2020, 11:31 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Gatot Eddy Pramono menyebut, pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan di seluruh Indonesia.

Kemudian, sanksi denda pada pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan ini mencapai mencapai Rp 3,27 miliar, terhitung 14 September sampai 11 Oktober 2020.

"Operasi ini dilakukan dari tingkat Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, sampai Kepolisian Sektor di desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mematuhi 3M ini tercapai," ungkapnya, seperti dimuat covid19.go.id, Senin (12/10/2020).

Adapun 3M yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Dia memaparkan itu dalam talkshow bertema “Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir” di Media Center Satuan Tugas Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Dua Pekan Memburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Terkumpul Rp 1,6 Miliar

Gatot menerangkan, jumlah tindakan yang diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda.

Pihaknya mencatat, setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Polri) ini tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.

Adapun, Operasi Yustisi tersebut turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kejaksaan setempat.

Tindak tegas anggota

Lebih lanjut, mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Para Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Jangan Diberi Toleransi

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari penegakkan aturan. Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan,” ujarnya.

Untuk itu, Gatot menegaskan, tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap anggota yang melanggar.

Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN yang juga Kepala Staf Angkatan Darat (AD) Andika Perkasa mengatakan, sebanyak 62.000 jajaran TNI AD dikerahkan dalam penegakkan protokol kesehatan.

Pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 ini melalui komunikasi dengan 10 Panglima Komando Daerah Militer yang membawahi wilayah provinsi prioritas.

Baca juga: Presiden Minta Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan pada Pilkada

Andika menuturkan, komunikasi ini dilakukan setiap pagi. Komunikasi juga dilakukan kepada tenaga kesehatan Rumah Sakit Angkatan Darat sebanyak 95 rumah sakit yang menjadi pemantauannya.

Selain itu, pihaknya pun mengawal ketersediaan 20 Laboratorium Polymerase Chain Reaction yang didukung BNPB dan 17 laboratorium serta rapid test berbasis antigen bersama Kementerian Pertahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com