Salin Artikel

Jaring 5,7 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan, Polisi Kumpulkan Denda hingga Rp 3,27 Miliar

KOMPAS.com – Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Gatot Eddy Pramono menyebut, pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan di seluruh Indonesia.

Kemudian, sanksi denda pada pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan ini mencapai mencapai Rp 3,27 miliar, terhitung 14 September sampai 11 Oktober 2020.

"Operasi ini dilakukan dari tingkat Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, sampai Kepolisian Sektor di desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mematuhi 3M ini tercapai," ungkapnya, seperti dimuat covid19.go.id, Senin (12/10/2020).

Adapun 3M yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Dia memaparkan itu dalam talkshow bertema “Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir” di Media Center Satuan Tugas Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (12/10/2020).

Gatot menerangkan, jumlah tindakan yang diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda.

Pihaknya mencatat, setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Polri) ini tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.

Adapun, Operasi Yustisi tersebut turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kejaksaan setempat.

Tindak tegas anggota

Lebih lanjut, mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari penegakkan aturan. Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan,” ujarnya.

Untuk itu, Gatot menegaskan, tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap anggota yang melanggar.

Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN yang juga Kepala Staf Angkatan Darat (AD) Andika Perkasa mengatakan, sebanyak 62.000 jajaran TNI AD dikerahkan dalam penegakkan protokol kesehatan.

Pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 ini melalui komunikasi dengan 10 Panglima Komando Daerah Militer yang membawahi wilayah provinsi prioritas.

Andika menuturkan, komunikasi ini dilakukan setiap pagi. Komunikasi juga dilakukan kepada tenaga kesehatan Rumah Sakit Angkatan Darat sebanyak 95 rumah sakit yang menjadi pemantauannya.

Selain itu, pihaknya pun mengawal ketersediaan 20 Laboratorium Polymerase Chain Reaction yang didukung BNPB dan 17 laboratorium serta rapid test berbasis antigen bersama Kementerian Pertahanan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/11313591/jaring-57-juta-pelanggar-protokol-kesehatan-polisi-kumpulkan-denda-hingga-rp

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke