JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan telah memberikan sanksi sebanyak 1.866.458 kali kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi sepanjang 14 hingga 27 September 2020.
Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.
Salah satu sanksi yang diberikan adalah denda. Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Yustisi itu, denda yang terkumpul mencapai Rp 1,6 miliar.
"Denda administrasi sebanyak 25.484 kali dengan nilai denda sebesar Rp 1.610.994.425," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Presiden Minta Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan pada Pilkada
Selain itu, sanksi teguran lisan diberikan sebanyak 1.341.027 kali dan teguran tertulis sebanyak 296.898 kali.
Kemudian, terdapat satu kasus yang berakhir pada sanksi kurungan, 1.077 kali penutupan tempat usaha dan 201.971 kali sanksi kerja sosial.
Sementara, khusus pada Minggu (27/9/2020) kemarin, tercatat lebih dari 200.000 orang terjaring operasi tersebut di Tanah Air.
"Total sasaran yang dituju sebanyak 299.036 dengan perincian, orang yang terjaring razia 240.678, 29.895 tempat, dan 28.463 kegiatan," ucapnya.
Baca juga: Warga Jakarta Cari Hiburan ke Bekasi Selama PSBB, Wali Kota: Asal Protokol Kesehatan Dijaga
Dari kegiatan yang dilakukan, Awi mengungkapkan, terdapat 196.083 sanksi yang diberikan.
Rinciannya, 146.076 teguran lisan, 27.456 teguran tertulis, 55 kali penutupan tempat usaha, 20.909 kali sanksi kerja sosial.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan