Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Minta Pemerintah Ungkap Auktor Intelektualis Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 13/10/2020, 05:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pemerintah mengungkap auktor intelektualis dalam aksi unjuk rasa penolakan atas UU Cipta Kerja.

SBY mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat agar tidak ada kecurigaan satu sama lain.

"Lebih bagus kalau memang (ada) menggerakkan menunggangi, membiayai dianggap oleh negara sebagai kejahatan melanggar hukum, dan hukum harus ditegakan, lebih baik disebutkan (auktor intelektualis)," kata SBY dalam akun Facebook resminya, Senin (12/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

SBY mengatakan, jika pemerintah tidak mengungkapkan auktor intelektualis dari gelombang aksi demo tersebut, pemerintah akan dianggap menyampaikan kabar bohong.

"Kalau tidak (disebutkan auktor intelektualis), nanti negaranya melakukan hoaks, tidak bagus, karena kita harus percaya dengan pemerintah kita," ucapnya.

Presiden ke-6 RI ini meyakini, pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemarimanan dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Badan Intelijen Negara (BIN), terkait auktor intelektualis dalam demo tersebut bukan ditujukan untuk dirinya.

"Hubungan saya dengan pak Airlangga selama ini baik dengan pak Luhut selama ini baik, dengan BIN juga engga ada masalah," pungkasnya.

Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Mahfud menyatakan, tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat merupakan tindakan yang tidak sensitif.

Mengingat, saat ini tengah terjadi situasi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada perekonomian rakyat.

Baca juga: Rapat Paripurna, PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Mahfud mengatakan, apabila masyarakat tidak puas atas isi UU Cipta Kerja, sebaiknya bisa menempuh dengan cara yang konstitusional.

Misalnya, dengan melakukan gugatan judicial review atau uji materil terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com