JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat pemerintah dan DPR sebagai sumber disinformasi soal RUU Cipta Kerja.
Sebab, hingga hari ini, draf final RUU Cipta Kerja masih simpang siur meski telah disahkan pada pekan lalu.
" Presiden dan DPR adalah sumber hoaks dan disinformasi ini. Mereka-lah pelaku sesungguhnya," ujar Feri saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Karena itu, dia mengaku heran dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut aksi penolakan UU Cipta Kerja disebabkan disinformasi atau hoaks yang beredar di masyarakat.
Baca juga: YLBHI Nilai Langkah Polri Usut Isu Hoaks UU Cipta Kerja Sebagai Intimidasi
Menurut Feri, seharusnya DPR dan pemerintah yang paling bertanggungjawab memberikan informasi secara terang benderang soal UU Cipta Kerja.
"Bagaimana pemerintah bisa menyatakan ada disinformasi atau hoaks. Padahal yang memberikan informasi tanggung jawab mereka. Kan ada ketentuan soal asas keterbukaan, lalu partisipasi publik," katanya.
Feri pun mengaku curiga draf final RUU Cipta Kerja sengaja disembunyikan DPR dan pemerintah.
Ia mengatakan, sejak awal proses pembentukan RUU Cipta Kerja sudah cacat prosedur.
Baca juga: Draf Belum Jelas, YLBHI Pertanyakan alasan Polri Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja
DPR dan pemerintah dinilai menabrak ketentuan peraturan pembentukan perundangan-undangan, salah satunya soal pelibatan publik.
"Memang dari awal kan tidak sehat. Seharusnya, sejak awal naskah akademik itu termasuk draf RUU. Dari perancangan hingga pengesahan sudah ada draf itu. Bayangkan, dari hulu hingga hilir tapi tidak ada RUU-nya," tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan