JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, alasan Polri untuk menangkap pelaku penyebar hoaks soal Undang-Undang Cipta Kerja patut dipertanyakan.
Sebab, menurut dia, sampai saat ini belum ada draf final RUU Cipta Kerja dari Badan Legislasi DPR, yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
"Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan Anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki," kata Isnur kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Tidak Jelas, Ada Potensi Masuknya Pasal-pasal Selundupan
Isnur mengatakan, penggunaan kata sisipan bisa memberi maka berbeda dalam dunia hukum.
Oleh karena itu, ia menilai, jika alasan Polri menyebut berita hoaks dengan alasan tafsiran, maka tafsiran pemerintah soal UU Cipta Kerja juga bisa dinilai hoaks oleh para akademisi.
"Jika menggunakan cara pikir Polri bahwa tafsir berbeda adalah hoaks maka tafsir pemerintah dan Polri adalah hoaks bagi penafsir dari akademisi dan koalisi masyarakat sipil," ujarnya.
Isnur juga menilai tasfiran pemerintah yang menyebut tidak ada penurunan dalam perlindungan pekerja sebagai hoaks.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Belum Final, Polisi Dinilai Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks
Ia menuturkan, pasal seperti pesangon yang diperkecil dan perjanjian kerja antar waktu (PKWT) menghilangkan jangka waktu maksimal tiga tahun jelas tidak melindungi pekerja.
"Dengan demikian pernyataan Pemerintah jika tidak ada penurunan perlindungan dan kesejahteraan terhadap buruh justru adalah hoaks," ucap dia.
Diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, seorang berinisial VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Soal Telegram Kapolri Berisi Perintah Patroli Siber, Polri: Untuk Cegah Hoaks Omnibus Law
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.