Terakhir, vonis bebas diberikan oleh PN Bengkulu, PN Denpasar, PN Palangkaraya, PN Palembang dan PN Tanjung Karang masing-masing terhadap 1 terdakwa.
Pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai salah satu hakim agung di MA diikuti dengan meningkatnya tren pemberian diskon hukuman bagi para terpidana korupsi di tingkat PK.
Pada semester pertama, ICW mencatat, ada delapan terpidana kasus korupsi yang dipotong masa hukumannya oleh majelis hakim agung PK.
Baca juga: MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi Benih, dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara
Terbaru yaitu MA memangkas hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara pada tingkat PK.
Selain itu, ada pula nama Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria.
Kemudian, mantan wali kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, mantan anggota DPR Musa Zainudin, mantan direktur di Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan mantan pejabat Kemendagri Sugiharto, yang juga turut dikurangi hukumannya.
“Tentu ini menggambarkan bahwa Mahkamah Agung belum sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.