Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanti-wanti KPK kepada Calon Kepala Daerah agar Tak Korupsi Saat Menjabat

Kompas.com - 01/10/2020, 09:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti calon kepala daerah agar tidak melakukan korupsi jika terpilih melalui Pilkada 2020 kelak.

Peringatan itu disampaikan Direkur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam sebuah webinar yang diikuti para calon kepla daerah di provinsi Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2020).

Giri mengungkapkan, ada 397 pejabat politik terdiri dari anggota DPR/DPRD dan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 2004 hingga Mei 2020.

"Jangan sampai ini terulang kembali. Jadi Bapak semangat untuk kampanye, terpilih, tapi jangan sampai menjadi bagian yang warna merah," kata Giri.

Baca juga: Koruptor Kerap Dapat Vonis Ringan, ICW: Nasib Pemberantasan Korupsi Suram

Bila dirinci, 397 pejabat politik yang terjerat korupsi itu terdiri dari 257 anggota DPR/DPRD, 119 wali kota/bupati, dan 21 gubernur.

Giri melanjutkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch yang menggabungkan jumlah kasus yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi.

Demi menghindari terjadinya korupsi tersebut, Giri meminta para calon kepala daerah untuk menghitung cermat uang yang akan mereka keluarkan pada masa kampanye.

Pasalnya, biaya kampanye yang terlampau besar dapat mendorong kepala daerah terpilih melakukan korupsi saat sudah menjabat kelak.

"Berhitunglah Bapak Ibu untuk mengeluarkan biaya selama kampanye ini karena nanti akan mendorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan," kata Giri.

Baca juga: KPK Minta Calon Kepala Daerah Cermati Biaya Kampanye agar Tak Korupsi

Merujuk pada kajian Kementerian Dalam Negeri, Giri menyebut biaya yang dikeluarkan untuk menjadi bupati/wali kota sebesar Rp 20-30 miliar sedangkan untuk menjadi gubernur sebesar Rp 20 miliar - Rp100 miliar.

Hal ini dapat berimbas pada munculnya perilaku koruptif kepala daerah yang ingin mengembalikan uang yang mereka keluarkan selama masa kampanye setelah menjabat.

Sebab, penghasilan para kepala daerah dinilai tidak akan mencukupi untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan.

Selain mengembalikan uang kampanye yang telah keluar, Giri menyebut tak sedikit pula kepala daerah yang sudah berpikir untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan pada pilkada berikutnya.

"Jadi betapa capek Ibu Bapak bagaimana bisa menikmati dan melayani masyarakat kalau berpikirnya mengembalikan uang yang dikeluarkan pada Pilkada," ujar Giri.

Baca juga: Hukuman Anas Dikurangi MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com