Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Hari Ini, 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya Hadapi Sidang Putusan

Kompas.com - 12/10/2020, 08:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) hari ini.

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Iya benar, (sidang putusan hari ini) untuk JHT (Joko Hartono) dan tiga direksi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Jiwasraya sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Dalam perkara ini, Hary dan Joko dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejagung.

Sementara, Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keempat terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Harapan JPU tuntutan kami dikabulkan Majelis Hakim," ujar Bima.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Jiwasraya sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Selain empat terdakwa di atas, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Namun, Benny dan Heru belum menjalani sidang tuntutan karena Benny terkonfirmasi positif Covid-19 dan Heru sedang dirawat.

Menurut JPU, perbuatan keenam terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018.

JPU mengungkapkan ada tujuh perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Suntikan Rp 22 T ke Jiwasraya, Stafsus Sri Mulyani: Yang Mengatakan Ini Bail Out, Mungkin Kurang Teliti...

Pertama, membuat kesepakatan dengan terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung Periksa Satu Saksi dan Dua Tersangka Korporasi Terkait Kasus Jiwasraya

Keenam, menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Walaupun, pada akhirnya transaksi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com