Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) juga sebelumnya menemukan delapan poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.
Misalnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.
Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing. Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus.
Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Selain itu, uang pesangon yang dikurangi dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.