JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo buka suara tentang gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Setelah aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak pengesahan UU tersebut, Presiden Jokowi akhirnya memberi pernyataan pada Jumat (9/10/2020) sore, dari Istana Kepresidenan Bogor.
Presiden Jokowi memaparkan sejumlah disinformasi serta hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata dia.
Baca juga: Jokowi Sebut Cuti Tak Dihapus di RUU Cipta Kerja, Begini Faktanya
Kemudian, soal upah minimum dihitung per jam, Presiden Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.
Kemudian kabar bahwa semua cuti dihapus, itu pun tidak benar.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.
Selanjutnya, Presiden Jokowi membantah kabar bahwa perusahaan akan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak melalui UU Cipta Kerja.
"Kemudian juga pertanyaan, benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Bantah Upah Minimum Dihitung Per Jam di UU Cipta Kerja, Bagaimana Faktanya?
Mengenai kewajiban bisnis mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Kepala Negara juga menegaskan bahwa ketentuan itu tak dihapuskan.
"Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar dia.
Presiden Jokowi sekaligus menyebut, ada berita bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.
"Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus," tegas dia.
Sayangnya, ia tidak menyertakan secara terperinci pasal pada UU Cipta Kerja dan perbandingannya di UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jokowi Sebut Penolak UU Cipta Kerja Bisa Judicial Review, Bagaimana Cara Mengajukannya?