Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menciptakan investasi dan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan.
UU Cipta Kerja juga dibutuhkan untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha yang diyakini bisa juga mencegah praktik korupsi.
Namun, Presiden Jokowi sama sekali tak menjawab tuntutan demonstran bahwa UU itu harus dibatalkan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Ia menyebut, aksi demonstrasi muncul disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja
Ia pun menegaskan, akan segera membuat peraturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Aturan turunan ini dijanjikan akan rampung dalam tiga bulan. Presiden sekaligus berjanji akan melibatkan masyarakat dalam menyusun aturan turunan ini.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata dia.
Ia juga mempersilahkan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata dia.
Baca juga: Omnibus Law dan Kegagalan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi
Selain itu, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung pasal-pasal pada naskah final UU Cipta Kerja yang diprotes buruh.
Diketahui, perwakilan buruh sempat bertemu Kepala Negara untuk memaparkan pasal- pasal yang dinilai merugikan buruh.
Hal itu terjadi saat Presiden Jokowi memanggil dua bos buruh ke Istana pada Senin (5/10/2020), atau tepat di hari pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Kedua pentolan buruh yang dipanggil, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
"Kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," kata Andi sehari usai pertemuan dengan Jokowi.
Baca juga: Para Artis yang Bersuara Tentang Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja