Presiden Jokowi sekaligus menyebut, ada berita bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.
"Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus," tegas dia.
Sayangnya, ia tidak menyertakan secara terperinci pasal pada UU Cipta Kerja dan perbandingannya di UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jokowi Sebut Penolak UU Cipta Kerja Bisa Judicial Review, Bagaimana Cara Mengajukannya?
Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menciptakan investasi dan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan.
UU Cipta Kerja juga dibutuhkan untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha yang diyakini bisa juga mencegah praktik korupsi.
Namun, Presiden Jokowi sama sekali tak menjawab tuntutan demonstran bahwa UU itu harus dibatalkan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Ia menyebut, aksi demonstrasi muncul disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja
Ia pun menegaskan, akan segera membuat peraturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Aturan turunan ini dijanjikan akan rampung dalam tiga bulan. Presiden sekaligus berjanji akan melibatkan masyarakat dalam menyusun aturan turunan ini.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata dia.
Ia juga mempersilahkan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan