Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Buruh soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Jokowi...

Kompas.com - 10/10/2020, 11:38 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menciptakan investasi dan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan.

UU Cipta Kerja juga dibutuhkan untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha yang diyakini bisa juga mencegah praktik korupsi.

Hal-hal yang tak terjawab

Namun, Presiden Jokowi sama sekali tak menjawab tuntutan demonstran bahwa UU itu harus dibatalkan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Ia menyebut, aksi demonstrasi muncul disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Ia pun menegaskan, akan segera membuat peraturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Aturan turunan ini dijanjikan akan rampung dalam tiga bulan. Presiden sekaligus berjanji akan melibatkan masyarakat dalam menyusun aturan turunan ini.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata dia.

Ia juga mempersilahkan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata dia.

Baca juga: Omnibus Law dan Kegagalan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Selain itu, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung pasal-pasal pada naskah final UU Cipta Kerja yang diprotes buruh.

Diketahui, perwakilan buruh sempat bertemu Kepala Negara untuk memaparkan pasal- pasal yang dinilai merugikan buruh.

Hal itu terjadi saat Presiden Jokowi memanggil dua bos buruh ke Istana pada Senin (5/10/2020), atau tepat di hari pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Kedua pentolan buruh yang dipanggil, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

"Kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," kata Andi sehari usai pertemuan dengan Jokowi.

Baca juga: Para Artis yang Bersuara Tentang Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com