Buruh juga menyoroti sejumlah pasal tambahan terkait PHK dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tak ada di UU Ketenagakerjaan.
Salah satunya penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (b) yang mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan PHK atas alasan efesiensi.
"Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar," kata Said Iqbal.
Lalu ada juga penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK karena karyawan mangkir.
Namun tak ada ketentuan mangkir dalam waktu berapa lama.
"Sehingga bisa hanya 1 hari. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turut dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis," kata Said Iqbal.
Adapun permintaan buruh, semua hal yang mengatur mengenai PHK dikembalikan kepada UU No 13 Tahun 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.