JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja mempermudah perizinan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
"Dengan Undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru," kata Jokowi.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," lanjut dia.
Baca juga: Jokowi Sebut Cuti Tak Dihapus di RUU Cipta Kerja, Begini Faktanya
Selain itu, lanjut Jokowi, pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah dengan ditiadakannya pembatasan modal minimum.
Pembentukan koperasi juga dipermudah dengan anggota sembilan orang. Dengan demikian koperasi semakin mudah dibentuk.
Ia berharap akan semakin banyak koperasi di tanah air dengan adanya UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pernyataan Jokowi soal UU Cipta Kerja Dinilai Tak Jawab Persoalan
"Usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP (Kelautan dan Perikanan) saja," kata Jokowi.
"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.