Untuk itu, Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas apabila masih terus terjadi tindakan tersebut.
"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," tegas Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahfud menyatakan, pemerintah menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Namun demikian, jika setelah menggelar unjuk rasa ternyata belum juga puas, Mahfud pun menyarankan masyarakat sebaiknya menempuh jalur konstitusional guna melawan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Liput Demo Berujung Ricuh di DIY, 2 Pewarta Foto dan 1 Jurnalis TV Terluka
Jalur konstitusional yang dimaksud adalah judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke MK," kata Mahfud MD.
Di samping itu, Mahfud MD mengeklaim UU Cipta Kerja muncul berkat adanya keluhan masyarakat yang merasa mengalami kesulitan dalam membuka izin berusaha.
Atas dasar itu juga, kata Mahfud, pemerintah kemudian menggulirkan RUU Cipta Kerja dalam rangka menjalankan tugas untuk membangun fondasi kesejahteraan masyarakat.
"UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat," kata Mahfud MD.
Baca juga: Menanti Suara Jokowi di Tengah Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja...
Menurut Mahfud, pembangunan kesejahteraan masyarakat disiapkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan yang semakin banyak.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja diklaimnya akan memberikan perlindungan terhadap buruh dan penyederhanaan birokrasi.
"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.