Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Buruh Menolak UU Cipta Kerja yang Dinodai Perusakan...

Kompas.com - 09/10/2020, 07:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah di Indonesia menyusul semakin menguatnya penolakan publik terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Demonstrasi besar-besaran tersebut diawali dengan gelombang mogok kerja yang dilakukan buruh sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Aksi buruh ini juga mendapat dukungan kuat dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, petani, hingga pelajar yang sama-sama merangsek ke kantor-kantor pemerintahan di daerah masing-masing untuk menyampaikan protesnya.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyebutkan, menyatunya berbagai elemen masyarakat dalam menggelar protes menandakan bahwa mereka merasakan kekhawatiran yang sama atas lahirnya UU Cipta Kerja.

Baca juga: Shelter Transjakarta Tosari Dibakar Massa, Polisi Lepaskan Gas Air Mata

Dengan menguatnya gerakan menolak UU Cipta Kerja, itu pun menjadi peringatan bagi pemerintah dalam menentukan arah aturan sapu jagat tersebut.

"Gerakan ini semakin menguat, ini peringatan untuk pemerintah," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Jumisih menegaskan, peringatan tersebut bukan isapan jempol belaka.

Sebab, gelombang protes tidak hanya terjadi di Jakarta sebagai basis kekuasaan negara. Melainkan juga terjadi di hampir seluruh daerah.

Jumisih menyatakan, meluasnya aksi penolakan UU Cipta Kerja tak lepas dari semakin sadarnya masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan ada instrumen hukum yang mengancam kehidupan mereka.

Baca juga: Selter Transjakarta di Dekat Bundaran HI Dibakar Massa

"Rakyat sadar bahwa ada hukum yang akan memengaruhi kehidupan mereka ke depan," kata dia.

"Jadi pada saat rakyat bergerak, itu adalah peringatan untuk pemerintah untuk lebih berhati-hati," lanjut Jumisih.

Namun, aksi unjuk rasa tersebut dinodai dengan tindakan anarkistis yang dilakukan oknum demonstran.

Mulai dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Medan, hingga Gorontalo terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan.

Tindak tegas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkistis yang melakukan penjarahan hingga perusakan fasilitas umum serta melukai petugas keamanan.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berdoa saat menghadiri Hari Konstitusi 2020 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berdoa saat menghadiri Hari Konstitusi 2020 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Baca juga: Istana Kepresidenan Dilempari Batu dan Petasan

Ia menyatakan, tindakan tersebut sudah masuk dalam mategori suatu kegiatan kriminal karena sudah menciptakan situasi yang rusuh dan membikin masyarakat takut.

Untuk itu, Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas apabila masih terus terjadi tindakan tersebut.

"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," tegas Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Mahfud menyatakan, pemerintah menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Namun demikian, jika setelah menggelar unjuk rasa ternyata belum juga puas, Mahfud pun menyarankan masyarakat sebaiknya menempuh jalur konstitusional guna melawan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Liput Demo Berujung Ricuh di DIY, 2 Pewarta Foto dan 1 Jurnalis TV Terluka

Jalur konstitusional yang dimaksud adalah judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke MK," kata Mahfud MD.

Klaim membangun kesejahteraan

Di samping itu, Mahfud MD mengeklaim UU Cipta Kerja muncul berkat adanya keluhan masyarakat yang merasa mengalami kesulitan dalam membuka izin berusaha.

Atas dasar itu juga, kata Mahfud, pemerintah kemudian menggulirkan RUU Cipta Kerja dalam rangka menjalankan tugas untuk membangun fondasi kesejahteraan masyarakat.

"UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat," kata Mahfud MD.

Baca juga: Menanti Suara Jokowi di Tengah Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja...

Menurut Mahfud, pembangunan kesejahteraan masyarakat disiapkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan yang semakin banyak.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja diklaimnya akan memberikan perlindungan terhadap buruh dan penyederhanaan birokrasi.

"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com