Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja dari Kemenkes

Kompas.com - 08/10/2020, 19:28 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk menghadapi new normal atau adaptasi kebiasaan baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan itu tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerbitan keputusan tersebut dilakukan mengingat dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Hal itu terjadi karena jumlah populasi, interaksi, dan mobilitas dunaia usaha begitu besar. Jadi, pembatasan dunia kerja tidak mungkin dilakukan selamanya.

Baca juga: Jakarta Imposes Work-From-Home Policy on Non-Essential Businesses

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan, seperti dimuat kemkes.go.id, Sabtu (23/5/2020).

Namun di sisi lain, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, PSBB dilakukan dengan meliburkan tempat kerja.

“Untuk itu, pascapemberlakuan PSBB perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” kata Terawan.

Berikut adalah panduan pencegahan penulisan covid-19 di tempat kerja.

1. Ikuti perkembangan Covid-19

Adapun panduan pertama pencegahan penularan Covid-19 selama PSBB di tempat kerja bagi kebijakan manajemen adalah selalu mengikuti perkembangan informasi tentang Covid-19 melalui website http://infeksiemerging.kemkes.go.id atau sesuai kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat.

2. Bentuk tim Penanganan Covid

Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja, yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

3. Buat kebijakan

Pimpinan memberi kebijakan dan prosedur kepada pekerja untuk melaporkan setiap kasus yang dicurigai Covid-19.

Contoh kasus yang dicurigai, seperti gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4. Pengaturan jam kerja

Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma, dan kelima, dibuatnya pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Terkait poin terakhir, pimpinan harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap datang ke tempat kerja, dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com