Salin Artikel

Ini Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja dari Kemenkes

KOMPAS.com - Untuk menghadapi new normal atau adaptasi kebiasaan baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan itu tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerbitan keputusan tersebut dilakukan mengingat dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Hal itu terjadi karena jumlah populasi, interaksi, dan mobilitas dunaia usaha begitu besar. Jadi, pembatasan dunia kerja tidak mungkin dilakukan selamanya.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan, seperti dimuat kemkes.go.id, Sabtu (23/5/2020).

Namun di sisi lain, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, PSBB dilakukan dengan meliburkan tempat kerja.

“Untuk itu, pascapemberlakuan PSBB perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” kata Terawan.

Berikut adalah panduan pencegahan penulisan covid-19 di tempat kerja.

1. Ikuti perkembangan Covid-19

Adapun panduan pertama pencegahan penularan Covid-19 selama PSBB di tempat kerja bagi kebijakan manajemen adalah selalu mengikuti perkembangan informasi tentang Covid-19 melalui website http://infeksiemerging.kemkes.go.id atau sesuai kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat.

2. Bentuk tim Penanganan Covid

Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja, yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

3. Buat kebijakan

Pimpinan memberi kebijakan dan prosedur kepada pekerja untuk melaporkan setiap kasus yang dicurigai Covid-19.

Contoh kasus yang dicurigai, seperti gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4. Pengaturan jam kerja

Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma, dan kelima, dibuatnya pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Terkait poin terakhir, pimpinan harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap datang ke tempat kerja, dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB, maka di pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu serta penerapan self assessment risiko Covid-19.

Pengaturan waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) juga harus dihindari karena mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat dan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

Sementara itu, untuk tempat kerja yang menggunakan sistem shift, sebaiknya meniadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) jika memungkinkan.

Jika shift 3 tetap harus ada, maka lebih baik diperuntukan bagi pekerja yang usianya kurang dari 50 tahun.

5. Masker dan asupan nutrisi

Pihak manajemen harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja, serta mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan tempat kerja.

Caranya, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin c, seperti jeruk dan jambu. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberi suplemen vitamin c.

6. Tempat kerja yang aman dan sehat

Tak kalah penting, pihak manajemen juga harus memfasilitasi pekerja dengan tempat kerja yang aman dan sehat.

Lakukan pembersihan berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap empat jam sekali, terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, juga area serta fasilitas umum lainya.

Kualitas udara tempat kerja pun harus diperhatikan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara, sinar matahari, serta pembersihan filter air conditioning (AC).

7. Sarana cuci tangan

Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, pihak manajemen juga perlu menyediakan petunjuk lokasi dan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

Mereka juga harus menyedikan poster edukasi cara mencuci tangan, serta handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan.

Physical distancing pun harus tetap dilakukan pada semua aktivitas kerja, dengan jarak antarpekerja minimal 1 meter.

8. Kampanye Germas

Lalu, kampanye gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga harus dilakukan.

Adapun kegiatan yang termasuk pada kampanye tersebut adalah cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Kemudian etika batuk, olahraga bersama, makan makanan bergizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama.

Sosialisasi dan edukasi Covid-19 pun harus dilakukan secara intensif, agar para pekerja mendapat pengetahuan yang lengkap, sehingga dapat melakukan tindakan preventif dan promotif secara mandiri.

Materi edukasi dapat berupa penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya, mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan, praktik PHBS, serta alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.

Seluruh materi tersebut dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Edukasi dapat dilakukan dengan metode pemasangan banner, pamflet, hingga majalah dinding di area strategis yang mudah dilihat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/19285241/ini-panduan-pencegahan-penularan-covid-19-di-tempat-kerja-dari-kemenkes

Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke