Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja dari Kemenkes

Kompas.com - 08/10/2020, 19:28 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk menghadapi new normal atau adaptasi kebiasaan baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan itu tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerbitan keputusan tersebut dilakukan mengingat dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Hal itu terjadi karena jumlah populasi, interaksi, dan mobilitas dunaia usaha begitu besar. Jadi, pembatasan dunia kerja tidak mungkin dilakukan selamanya.

Baca juga: Jakarta Imposes Work-From-Home Policy on Non-Essential Businesses

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan, seperti dimuat kemkes.go.id, Sabtu (23/5/2020).

Namun di sisi lain, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, PSBB dilakukan dengan meliburkan tempat kerja.

“Untuk itu, pascapemberlakuan PSBB perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” kata Terawan.

Berikut adalah panduan pencegahan penulisan covid-19 di tempat kerja.

1. Ikuti perkembangan Covid-19

Adapun panduan pertama pencegahan penularan Covid-19 selama PSBB di tempat kerja bagi kebijakan manajemen adalah selalu mengikuti perkembangan informasi tentang Covid-19 melalui website http://infeksiemerging.kemkes.go.id atau sesuai kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat.

2. Bentuk tim Penanganan Covid

Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja, yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

3. Buat kebijakan

Pimpinan memberi kebijakan dan prosedur kepada pekerja untuk melaporkan setiap kasus yang dicurigai Covid-19.

Contoh kasus yang dicurigai, seperti gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4. Pengaturan jam kerja

Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma, dan kelima, dibuatnya pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Terkait poin terakhir, pimpinan harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap datang ke tempat kerja, dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB, maka di pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu serta penerapan self assessment risiko Covid-19.

Pengaturan waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) juga harus dihindari karena mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat dan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

Baca juga: 8 Bahaya Kurang Tidur bagi Tubuh

Sementara itu, untuk tempat kerja yang menggunakan sistem shift, sebaiknya meniadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) jika memungkinkan.

Jika shift 3 tetap harus ada, maka lebih baik diperuntukan bagi pekerja yang usianya kurang dari 50 tahun.

5. Masker dan asupan nutrisi

Pihak manajemen harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja, serta mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan tempat kerja.

Caranya, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin c, seperti jeruk dan jambu. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberi suplemen vitamin c.

Baca juga: Memahami Vitamin C dan Pengaruhnya pada Kekebalan Tubuh

6. Tempat kerja yang aman dan sehat

Tak kalah penting, pihak manajemen juga harus memfasilitasi pekerja dengan tempat kerja yang aman dan sehat.

Lakukan pembersihan berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap empat jam sekali, terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, juga area serta fasilitas umum lainya.

Kualitas udara tempat kerja pun harus diperhatikan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara, sinar matahari, serta pembersihan filter air conditioning (AC).

7. Sarana cuci tangan

Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, pihak manajemen juga perlu menyediakan petunjuk lokasi dan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

Mereka juga harus menyedikan poster edukasi cara mencuci tangan, serta handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan.

Physical distancing pun harus tetap dilakukan pada semua aktivitas kerja, dengan jarak antarpekerja minimal 1 meter.

Baca juga: Mayoritas Kantor yang Ditutup di Jakpus Tak Patuhi Aturan Jaga Jarak

8. Kampanye Germas

Lalu, kampanye gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga harus dilakukan.

Adapun kegiatan yang termasuk pada kampanye tersebut adalah cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Kemudian etika batuk, olahraga bersama, makan makanan bergizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama.

Sosialisasi dan edukasi Covid-19 pun harus dilakukan secara intensif, agar para pekerja mendapat pengetahuan yang lengkap, sehingga dapat melakukan tindakan preventif dan promotif secara mandiri.

Materi edukasi dapat berupa penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya, mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan, praktik PHBS, serta alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.

Baca juga: Panduan Mencegah Virus Corona, Cara Cuci Tangan yang Benar

Seluruh materi tersebut dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Edukasi dapat dilakukan dengan metode pemasangan banner, pamflet, hingga majalah dinding di area strategis yang mudah dilihat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com