Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja dari Kemenkes

Kompas.com - 08/10/2020, 19:28 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB, maka di pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu serta penerapan self assessment risiko Covid-19.

Pengaturan waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) juga harus dihindari karena mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat dan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

Baca juga: 8 Bahaya Kurang Tidur bagi Tubuh

Sementara itu, untuk tempat kerja yang menggunakan sistem shift, sebaiknya meniadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) jika memungkinkan.

Jika shift 3 tetap harus ada, maka lebih baik diperuntukan bagi pekerja yang usianya kurang dari 50 tahun.

5. Masker dan asupan nutrisi

Pihak manajemen harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja, serta mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan tempat kerja.

Caranya, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin c, seperti jeruk dan jambu. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberi suplemen vitamin c.

Baca juga: Memahami Vitamin C dan Pengaruhnya pada Kekebalan Tubuh

6. Tempat kerja yang aman dan sehat

Tak kalah penting, pihak manajemen juga harus memfasilitasi pekerja dengan tempat kerja yang aman dan sehat.

Lakukan pembersihan berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap empat jam sekali, terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, juga area serta fasilitas umum lainya.

Kualitas udara tempat kerja pun harus diperhatikan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara, sinar matahari, serta pembersihan filter air conditioning (AC).

7. Sarana cuci tangan

Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, pihak manajemen juga perlu menyediakan petunjuk lokasi dan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

Mereka juga harus menyedikan poster edukasi cara mencuci tangan, serta handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan.

Physical distancing pun harus tetap dilakukan pada semua aktivitas kerja, dengan jarak antarpekerja minimal 1 meter.

Baca juga: Mayoritas Kantor yang Ditutup di Jakpus Tak Patuhi Aturan Jaga Jarak

8. Kampanye Germas

Lalu, kampanye gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga harus dilakukan.

Adapun kegiatan yang termasuk pada kampanye tersebut adalah cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Kemudian etika batuk, olahraga bersama, makan makanan bergizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama.

Sosialisasi dan edukasi Covid-19 pun harus dilakukan secara intensif, agar para pekerja mendapat pengetahuan yang lengkap, sehingga dapat melakukan tindakan preventif dan promotif secara mandiri.

Materi edukasi dapat berupa penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya, mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan, praktik PHBS, serta alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.

Baca juga: Panduan Mencegah Virus Corona, Cara Cuci Tangan yang Benar

Seluruh materi tersebut dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Edukasi dapat dilakukan dengan metode pemasangan banner, pamflet, hingga majalah dinding di area strategis yang mudah dilihat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com