JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menyampaikan data hasil pengawasan 10 hari pertama kampanye Pilkada 2020.
Berdasar data, ditemukan bahwa pelaksanaan kampanye daring masih sangat minim.
"Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi yaitu kampanye dalam jaringan (daring) justru paling sedikit dilakukan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Afif mengatakan, kampanye metode daring hanya terjadi di 37 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada atau sekitar 14 persen. Sisanya, 233 kabupaten/kota (86 persen) tidak didapati kampanye dengan metode ini.
Baca juga: Pilkada Serentak, Kapolda Maluku: Anggota yang Tidak Netral Akan Ditindak Tegas
Rincian kampanye daring di 37 daerah yang dimaksud Afif yakni 31 kegiatan pengunggahan konten kampanye di media sosial, 12 kegiatan siaran langsung, 7 kegiatan pertemuan virtual, dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.
Metode kampanye lainnnya adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). Metode ini dilakukan di 178 kabupaten/kota (66 persen), sedangkan di 92 kabupaten/kota (34 persen) belum ditemukan adanya pemasangan APK.
Adapun, APK yang Bawaslu temukan berupa 167 unit baliho, 159 unit spanduk, dan 50 unit umbul-umbul.
"Bawaslu menganalisis, baliho dan spanduk paling banyak dipasang karena merupakan APK yang paling kecil berpotensi dirusak," ujar Afif.
Sementara itu, terkait metode penyebaran bahan kampanye, telah dilaksanakan di 169 kabupaten/kota (63 persen). Sedangkan di 101 kabupaten/kota (37 persen) belum didapati adanya penyebaran bahan kampanye.
Bahan kampanye yang paling banyak digunakan yakni masker (di 159 kabupaten/kota), stiker (di 121 kabupaten/kota), pakaian (di 49 kabupaten/kota), penyanitasi tangan/hand sanitizer (di 21 kabupaten/kota) dan penutup kepala (di 19 kabupaten/kota).
Baca juga: Merespons Ketua MPR, KPU: Penundaan Pilkada Harus Melalui Keputusan Bersama
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan