Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merespons Ketua MPR, KPU: Penundaan Pilkada Harus Melalui Keputusan Bersama

Kompas.com - 06/10/2020, 13:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutuskan untuk menunda Pilkada 2020.

Sesuai bunyi ketentuan perundang-undangan, kata Raka, penundaan pilkada harus melalui kesepakatan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Hal ini disampaikan Raka dalam merespons Ketua MPR Bambang Soesatyo yang meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

"KPU tentu terikat pada keputusan bersama sebagaimana diatur dalam Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Jadi tentu tidak ada pilihan lain, kecuali nanti keputusan itu diubah," kata Raka kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Epidemiolog: Protokol Kesehatan Sulit Dipatuhi, Bijaknya Pilkada Ditunda

Ketentuan yang dimaksud Raka tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu itu telat ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 201A Ayat (2) Perppu tersebut berbunyi, pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun, Pasal 201A Ayat (3) mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".

Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat".

Berdasar kesepakatan terakhir antara KPU, pemerintah dan DPR, kata Raka, diputuskan bahwa Pilkada 2020 akan tetap dilanjutkan.

"Ketika belum ada perubahan tentang ketentuan di dalam Perppu tadi yang saya sampaikan, kemudian mencermati juga hasil RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi II terakhir, saya kira itu (Pilkada) tetap dilangsungkan," ujar dia.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Tunda Pilkada

Meski begitu, Raka mengatakan, pihaknya menghormati masukan yang disampaikan berbagai pihak terkait Pilkada, termasuk, menghormati masukan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

"KPU sekali lagi menghormati dan berterima kasih atas berbagai pertimbangan dan masukan yang disampaikan kepada KPU," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 apabila korban Covid-19 dan pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada masih terus meningkat.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi meninggalnya tiga calon kepala daerah lantaran terinfeksi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com