JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutuskan untuk menunda Pilkada 2020.
Sesuai bunyi ketentuan perundang-undangan, kata Raka, penundaan pilkada harus melalui kesepakatan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
Hal ini disampaikan Raka dalam merespons Ketua MPR Bambang Soesatyo yang meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"KPU tentu terikat pada keputusan bersama sebagaimana diatur dalam Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Jadi tentu tidak ada pilihan lain, kecuali nanti keputusan itu diubah," kata Raka kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Epidemiolog: Protokol Kesehatan Sulit Dipatuhi, Bijaknya Pilkada Ditunda
Ketentuan yang dimaksud Raka tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu itu telat ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal 201A Ayat (2) Perppu tersebut berbunyi, pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Namun, Pasal 201A Ayat (3) mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".
Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat".
Berdasar kesepakatan terakhir antara KPU, pemerintah dan DPR, kata Raka, diputuskan bahwa Pilkada 2020 akan tetap dilanjutkan.
"Ketika belum ada perubahan tentang ketentuan di dalam Perppu tadi yang saya sampaikan, kemudian mencermati juga hasil RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi II terakhir, saya kira itu (Pilkada) tetap dilangsungkan," ujar dia.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Tunda Pilkada
Meski begitu, Raka mengatakan, pihaknya menghormati masukan yang disampaikan berbagai pihak terkait Pilkada, termasuk, menghormati masukan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
"KPU sekali lagi menghormati dan berterima kasih atas berbagai pertimbangan dan masukan yang disampaikan kepada KPU," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 apabila korban Covid-19 dan pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada masih terus meningkat.
Hal itu disampaikan Bambang menanggapi meninggalnya tiga calon kepala daerah lantaran terinfeksi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.