Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, MUI Pertimbangkan Sikapnya soal Andil dalam Sertifikasi Halal

Kompas.com - 06/10/2020, 17:58 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan sikap yang akan diambil soal andil dalam proses pemberian sertifikasi halal pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Lukman, hal itu dilakukan karena UU Cipta Kerja tersebut telah menghilangkan subtansi halal dalam proses pemberian sertifikasi.

"Kami sedang membahas, seperti apa sikap Majelis Ulama Indonesia ketika subtansi halalnya malah jadi kabur atau malah hilang," kata Lukman kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Lukman mengatakan, MUI akan mengambil sikap apakah masih akan terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Baca juga: Soal Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja, MUI: Substansi Halalnya Jadi Ambyar

Sebab, menurut dia, jika subtansi halal hilang terlalu berisiko bagi MUI untuk ikut andil dalam proses pemberian sertifikasi halal.

"Karena kan ada hal-hal yang sifatnya subtansi malah kabur. Karena kalau sudah ambyar begini kita juga berisiko," ujar dia.

Lukman mengatakan, hilangnya subtansi halal terlihat dari beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja, salah satunya pasal mengenai mengenai auditor halal.

Menurut dia, UU Cipta Kerja menghilangkan ketentuan adanya sertifikasi auditor halal dari MUI yang tertuang pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ekonomi Indonesia Dinilai Diserahkan ke Sistem Liberal Kapitalis

Adapun, perubahan regulasi dalam Pasal 10 UU Jaminan Produk Halal diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Cipta Kerja.

"Auditor itu adalah saksi daripada ulama. Saksi daripada ulama, maka dia harus disetujui oleh ulama," ujarnya.

Sementara itu, ia juga mempermasalahkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dibuat melalui perguruan tinggi.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Perpolitikan Kita Dikuasai Oligarki

Menurut dia, tidak semua perusahaan dan perguruan tinggi mengerti dengan baik mengenai syariat terkait produk halal.

Serta, adanya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diperbolehkan menyatakan diri menjual produk halal.

"Ini yang kemudian menjadi kabur. sehingga sertifikasi halal itu melulu hanya berupa lembaran kertas yang tidak punya kekuatan hukum. Dalam konteks hukum Islam," ucap dia.

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com