Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon, Polri Lanjutkan Proses Hukumnya

Kompas.com - 06/10/2020, 16:29 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Adapun Napoleon merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Tentunya Polri sangat menghormati dan menghargai apa yang menjadi keputusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jaksel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon, Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Prosedur

Gugatan praperadilan itu sebelumnya diajukan Napoleon terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut.

Dengan putusan hakim yang menolak semua dalil dalam gugatan praperadilan, penetapan tersangka Napoleon oleh Bareskrim dinilai sesuai prosedur.

Selanjutnya, Polri akan melanjutkan penanganan kasus tersebut. Awi mengatakan, penyidik sedang menunggu hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas kasus itu.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap melakukan tahap selanjutnya apabila berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tahap selanjutnya yakni tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

"Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap, tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," ucap Argo melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Irjen Napoleon Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri Klaim Telah Bekerja Profesional

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Polri Kerahkan 10 Anggota Tim Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com