Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 06/10/2020, 16:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR RI untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Hal ini dinilai penting lantaran kelanjutan pembahasan dan pengesahan RUU PKS kian mendesak.

"Mendorong dan mendukung DPR RI untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Jaringan Masyarakat Sipil Dorong RUU PKS Dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021

Mariana mengatakan, pembahasan dan pengesahan RUU PKS telah lama dinanti masyarakat Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual serta keluarga dan pendamping korban.

RUU pro-korban ini juga dinilai sangat krusial mengingat kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih terjadi.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2019, terdapat 46.698 laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan ranah publik.

Sementara itu, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengenai pengalaman hidup perempuan nasional 2016 menunjukkan, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

"Himpunan data ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya. Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan," ujar Mariana.

Menurut Mariana, kekerasan seksual yang umumnya terjadi pada perempuan dan anak ini memberikan dampak yang sangat serius dan traumatik.

Dampaknya bisa ke kesehatan fisik atau psikis korban, pemenuhan hak asasi perempuan dan relasi sosial, hingga ke kondisi ekonomi korban.

Baca juga: FPL: 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Nyata Terjadi

Dampak itu sangat mungkin berlangsung selama seumur hidup. Bahkan di beberapa kasus, kekerasan seksual mendorong korban melakukan bunuh diri.

Dengan situasi tersebut, hingga saat ini korban belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan dari negara.

Masih ada bentuk kekerasan seksual yang belum diatur oleh undang-undang. Jumlah aparatur penegak hukum juga masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban.

Belum lagi, budaya masyarakat masih menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah.

"Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com