JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memunculkan gelombang unjuk rasa dari berbagai elemen pekerja.
Sejumlah pasal yang diatur di dalam UU tersebut dinilai merugikan hak-hak buruh. Salah satunya yaitu terkait ketentuan upah minimum.
Di dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, diatur bagaimana komponen upah minimum itu ditetapkan.
Sesuai ketentuan di dalam ayat (1) Pasal tersebut, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga: Serikat Buruh Internasional Turut Kritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja
Penetapan besaran upah minimum ditetapkan oleh gubernur, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Besaran upah minimum yang ditetapkan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak.
Namun, ketentuan yang diatur di dalam Pasal tersebut dihapus di dalam UU Cipta Kerja.
Sebagai gantinya, terdapat pasal sisipan di dalam UU tersebut yaitu Pasal 88A hingga 88E.
Dijelaskan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 88C ayat (1). Namun demikian, tidak pada upah minimum kabupaten/kota.
Di dalam ketentuan ayat (2) Pasal yang sama, hanya ada klausul 'dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu'.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja Desak Pemkot Lindungi Kesejahteraan Buruh di Tangsel
Meski demikian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan sebagaimana diatur di dalam Pasal 88E ayat (2).
Lantas bagaimana dengan besaran upah yang akan diterima?
Penentuan besaran upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ketentuan yang diatur di dalam Pasal 88D ayat (1) dan (2) ini berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara di dalam Pasal 88B ayat (1), besar kecilnya komponen upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Perlu dicatat juga bahwa penetapan upah minimum ditetapkan tingkat provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota perlu mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca juga: YLBHI Sebut Pemberlakuan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan
Namun, besaran upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 88C ayat (5).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.