Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kerahkan 10 Anggota Tim Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon

Kompas.com - 28/09/2020, 18:53 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri mengerahkan 10 anggota Divisi Hukum Polri dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Praperadilan diajukan Napoleon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Gugatan itu dilayangkan Napoleon perihal penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

"Tadi sudah hadir kan, pukul 10.00 lewat dimulai sidang, kemudian selesainya sekitar pukul 13.30," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

"Polri didampingi oleh Divkum Polri, hadir sekitar 10 orang tim. Kami hadapi semuanya," ujar Awi.

Baca juga: Irjen Napoleon Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Dirinya

Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, Napoleon hadir di persidangan dengan memakai seragam dinas anggota kepolisian.

Ini merupakan sidang kedua untuk gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana pada Senin (21/9/2020) lalu ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir.

Saat itu, polisi beralasan masih perlu melakukan koordinasi sehingga tidak menghadiri sidang perdana.

"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," ucap Awi pada Senin pekan lalu.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Irjen Napoleon

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.

Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com