Salin Artikel

Ketentuan Upah Minimum yang Wajib Pekerja Tahu Setelah UU Cipta Kerja Disahkan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memunculkan gelombang unjuk rasa dari berbagai elemen pekerja.

Sejumlah pasal yang diatur di dalam UU tersebut dinilai merugikan hak-hak buruh. Salah satunya yaitu terkait ketentuan upah minimum.

Di dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, diatur bagaimana komponen upah minimum itu ditetapkan.

Sesuai ketentuan di dalam ayat (1) Pasal tersebut, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Penetapan besaran upah minimum ditetapkan oleh gubernur, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Besaran upah minimum yang ditetapkan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak.

Namun, ketentuan yang diatur di dalam Pasal tersebut dihapus di dalam UU Cipta Kerja.

Sebagai gantinya, terdapat pasal sisipan di dalam UU tersebut yaitu Pasal 88A hingga 88E.

Dijelaskan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 88C ayat (1). Namun demikian, tidak pada upah minimum kabupaten/kota.

Di dalam ketentuan ayat (2) Pasal yang sama, hanya ada klausul 'dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu'.

Meski demikian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan sebagaimana diatur di dalam Pasal 88E ayat (2).

Lantas bagaimana dengan besaran upah yang akan diterima?

Penentuan besaran upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ketentuan yang diatur di dalam Pasal 88D ayat (1) dan (2) ini berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara di dalam Pasal 88B ayat (1), besar kecilnya komponen upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Perlu dicatat juga bahwa penetapan upah minimum ditetapkan tingkat provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota perlu mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Namun, besaran upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 88C ayat (5).

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/16051671/ketentuan-upah-minimum-yang-wajib-pekerja-tahu-setelah-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke