JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang kilat dan senyap menunjukkan pemerintah dan DPR tak berempati kepada masyarakat.
Ia mengatakan, di masa pandemi semestinya DPR dan pemerintah kompak mencari solusi atas pandemi Covid-19.
"Masa pandemi yang semestinya harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah dan DPR untuk mencari solusi atas pandemi justru jadi pilihan strategis untuk meloloskan RUU Cipta Kerja," kata Lucius melalui pesan singkat, Senin (5/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu
"Mereka tak peduli pada keinginan dan aspirasi berbagai pihak yang menganggap substansi RUU itu masih dipenuhi masalah," lanjut Lucius.
Ia menambahkan cepatnya pembahasan RUU Cipta Kerja tak layak dianggap prestasi sebab bertentangan dengan keinginan rakyat.
Lucius mengatakan, rakyat yang diwakili DPR jelas menentang pembahasan dan pengesahan RUU tersebut karena merugikan mereka yang kebanyakan merupakan kelas pekerja.
Ia menambahkan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja sekaligus menunjukkan DPR dan pemerintah tak memedulikan aspirasi masyarakat.
Hal itu juga tercermin dalam proses pembahasan yang kerap dilakukan diam-diam tanpa melibatkan perwakilan masyarakat.
Karena itu, Lucius mengatakan, DPR dan Pemerintah tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat di tengah pandemi dengan membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
Baca juga: Ketua DPR Sebut UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Nasional
"Jika DPR dan pemerintah secara tulus peduli pada nasib rakyat di tengah pandemi, maka RUU Cipta Kerja yang masih bermasalah tak pantas menjadi hadiah bagi rakyat di tengah pandemi," kata Lucius.
"Alih-alih membawa suasana optimisme dalam hidup, kehadiran RUU ini justru menghunjam rasa pesimisme pada rakyat yang tengah berjuang di tengah pandemi," lanjut dia.
Diberitakan, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin ini.
Sejumlah pihak, di antaranya kelompok buruh dan akademisi, menentang disahkannya UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.