JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi undang-undang mampu mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia. Puan menilai, UU Cipta Kerja mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ujar Puan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPR, Senin (5/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Ia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
Baca juga: Disahkan, UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan soal Pengupahan
Puan mengatakan, jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat dapat menguji UU Cipta Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Misalnya, mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.
Puan menegaskan DPR akan mengawasi pelaksanaan UU Cipta Kerja agar manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat.
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucapnya.
Baca juga: DPR Sahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
Melalui Rapat Paripurna hari ini, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.